Rangkuman Tentang Warga Negara
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah
negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya
mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
A. Persamaan Kedudukan Warga Negara
Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak.
1. Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara
Secara garis besar, hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari
uraian diatas dapat kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara
sebagai berikut.
a. Persamaan
sebagai subjek dalam negara.
b. Persamaan
sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban
yang sama.
c. Persamaan
sebagai manusia yang memiliki harga diri.
. 2.
Landasan
Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Landasan
ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah Pancasila sebagai
dasar negara yang terdiri atas lima sila.
b. Landasan
konstitusional adalah UUD yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh
atau pasal-pasal UUD 1945, yaitu pasal 27-34
c. Landasan
operasional, meliputi :
1) UU
No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
2) UU
No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3) UU
No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
4) UU
No 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5) UU
No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai
Politik.
3.
Alasan
Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut
Franz Magnis-Suseno (1982:115),
gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons
atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa abad ke-16.
Pendek
kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal
Eropa ketika itu menjadikan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara
kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si kuat senantiasa menjadi serigala bagi si
lemah (homo homini lupus). 
Comments
Post a Comment