Rangkuman Tentang Warga Negara




Rangkuman Tentang Warga Negara :

Warga Negara


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.

 A.         Persamaan Kedudukan Warga Negara

Tanpa adanya persamaan kedudukan warga negara, maka mustahil ada demokrasi. Itulah sebabnya di negara-negara demokrasi, hal persamaan kedudukan warga negara diatur secara eksplisit dalam konstitusi. UUD 1945 pun mengatur secara eksplisit mengenai hal ini.Demikianlah, penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk berpatisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab, pertisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja berbeda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpatisipasi masing-masing pihak. 

 1.    Hakikat Persamaan Kedudukan Warga Negara 

Secara garis besar, hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak persamaan, dan hak kemerdekaan. Hak-hak tersebut selanjutnya berkembangsesuai dengan teingkat kemajuan dan kebudayaan Indonesia. Manusia mempunyai kedudukan sebagai subjek mertabat, derajat, hak, dan kewajiban.
Dari uraian diatas dapat kira pahami bahwa hakikat persamaan kedudukan warga negara sebagai berikut.
a.    Persamaan sebagai subjek dalam negara.
b.    Persamaan sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat, derajat, hak, dan kewajiban yang sama.
c.    Persamaan sebagai manusia yang memiliki harga diri.
 .   2.    Landasan Hukum Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.    Landasan ideal. Landasan ideal persamaan kedudukan warga negara adalah Pancasila sebagai dasar negara yang terdiri atas lima sila.
b.    Landasan konstitusional adalah UUD yang menjamin persamaan kedudukan dan batang tubuh atau pasal-pasal UUD 1945, yaitu pasal 27-34
c.    Landasan operasional, meliputi :
1)    UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
2)    UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
3)    UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; dan
4)    UU No 27 Tahun 2009 tentang Pemilu Anggota MPR,DPR,DPD, dan DPRD.
5)    UU No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. 
3.    Alasan Perlunya Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara
Menurut Franz Magnis-Suseno (1982:115), gagasan tentang prinsip persamaan kedudukan warga negara muncul sebagai respons atas bentuk masyarakat feodal dalam sejarah kenegaraan Eropa abad ke-16.
Pendek kata, prinsip ketidaksamaan kedudukan warga negara dalam masyarakat feodal Eropa ketika itu menjadikan kekuasaan antarwarga masyarakat tampil secara kasar, sepenuhnya tidak manusiawi. Si kuat senantiasa menjadi serigala bagi si lemah (homo homini lupus). 

Comments

Popular posts from this blog

Audit Teknologi Sistem Informasi

Beberapa Macam Jenis Tools Audit Pada Website

Rangkuman Tentang Masyarakat Pedesaan & Perkotaan