Audit Teknologi Sistem Informasi

 



1.  Audit sistem informasi merupakan proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.

Tujuan dari audit sistem informasi bisa dibagi menjadi dua kelompok utama, antara lain:

    A.) Conformance (kesesuaian)

Kelompok audit sistem informasi ini bertujuan adalah fokus untuk memperoleh kesimpulan dari aspek kesesuaian yaitu Kerahasiaan (Confidentiality), Integritas (integrity), Ketersediaan (Availability) dan Kepatuhan (Compliance)

    B.) Performance

Kinerja, kelompok tujuan audit sistem informasi ini berfokus pada memperoleh kesimpulan terhadap aspek kinerja yaitu Efektifitas (Effectiveness), Efisiensi (Efficiency), dan Kehandalah (Realibility).

Secara umum Tujuan dari Audit Sistem Informasi adalah:

  • Untuk memeriksa kecukupan pengendalian lingkungan, keamanan fisik, keamanan logikal dan juga keamanan operasi sistem informasi yang dibuat untuk menjadi pelindung perangkat keras, perangkat lunak dan data pada akses yang tidak sah, kecelakaan atau perubahan yang tidak dikehendaki.
  • Untuk memastikan, sistem informasi benar-benar sesuai dengan keperluan menjadikan bisa membantu organisasi untuk meraih tujuan strategis.

 

2.   -> Jenis Audit ditinjau dari Luas Pemeriksaan

Berikut jenis-jenis audit ditinjau dari luas pemeriksaan.

    A.)  Pemeriksaan Umum (General Audit)

Adalah pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang indipendent dengan tujuan dapat menilai sekaligus memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan.

    B.)  Pemeriksaan Khusus (Special Audit)

Merupakan suatu pemeriksaan yang hanya terbatas hanya pada permintaan audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

        -> Jenis Audit Ditinjau dari Bidang Pemeriksaan

Berikut jenis-jenis audit ditinjau dari bidang pemeriksaan.

A.) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)

Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.

B.) Audit Operasional (Management Audit)

Adalah jenis pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan. Meliputi kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional manajemen yang telah ditetapkan, dengan tujuan untuk mengetahui kegiatan operasi yang dilakukan berjalan  secara efektif dan efisien.

C.) Audit Ketaatan (Compliance Audit)

Yaitu jenis pemeriksaan yang tujuanya untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang di tetapkan oleh pihak intern maupun pihak ekstern entitas/perusahaan.

Audit ketaatan berfungsi untuk menentukan sejauh mana perusahaan mentaati peraturan, kebijakan, peraturan pemerintah bahkan hukum yang harus dipatuhi oleh entitas yang di audit.

D. Audit Sistem Informasi

Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi.

Umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  2. Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  3. Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  4. Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

E.) Audit Forensik

Tujuan dilakukan audit forensic adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya kecurangan (fraud). Hal yang dapat dilakukan audit forensik termasuk :

  1. Investigasi kriminal
  2. Indikasi kecurangan dalam bisnis atau karyawan
  3. Mengetahui kerugian suatu bisnis,

F.) Audit Investigasi

Yang dimaksud audit investigasi adalah serangkaian kegiatan mengenali (recorganized), menidentifikasi (Identify) dan menguji (examine) fakta-fakta dan informasi yang ada guna mengungkap kejadian yang sebenarnya.

Dalam rangka pembuktian demi mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (organisasi/perusahaan/negara/daerah).

G.) Audit Lingkungan

Menurut (Kep. Men. LH 42/1994) audit lingkungan adalah proses manajemen yang meliputi evaluasi secara sistematik, tercatat (terdkumentasi), serta obyekttif, tentang bagaimana suatu kinerja manajemen organisasi  yang bertujuan memfasilitasi kendali manajemen terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan dan pemanfaatan kebijakan usaha terhadap perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.

        -> Audit ditinjau dari Kelompok Pelaksana Audit (Auditor)

Berikut jenis – jenis audit ditinjau dari kelompok pelaksana audit.

A.) Auditor Internal

Mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari.

Bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

B.) Auditor Ekstern

Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

C.) Auditor Pajak

Mempunyai tugas melakukan ketaatan wajib pajak yang diaudit menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

D.) Auditor Pemerintah

Adalah lembaga yang mempunyai tugas menilai kewajaran informasi laporan keuangan instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan penggunaan asset milik pemerintah.

Audit instansi pemerintah umumnya dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

3.    A.)    IIA Indonesia (The Institute of Internal Auditor Indonesia)

 

Adalah sebuah organisasi professional non-profit yang mendedikasikan kemajuan dan pengembangan audit internal di Indonesia. Didirikan pada tahun 1989 sebagai lembar baru The Institute of Internal Auditors Inc, USA dan mengangkat status dari National Institute pada tahun 2008 ketika keanggotaannya sudah melebihi 500 orang.

IIA Indonesia mempunyai afiliasi kepada IIA Inc, USA, semua badan di temukan pada tahun 1941 diseluruh dunia dari sebuah grup kecil yang mendedikasikan audit internal yang dimana organisasinya merepresentasikan profesi mereka dan menyediakan aktivitas pendidikan dan standar untuk praktek audit internal untuk profesional.[2]

 

        B.)    LPAI (Lembaga Pengembangan Auditor Internal)

 

Adalah sebuah lembaga yang perhatian terhadap pengembangan SDM di bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi pelatihan dari Proesdeem Indonesia  lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen  LPAI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.

Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya. [3]

 

        C.)    IKAI (Ikatan Komite Audit Indonesia)

 

Penerapan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh dan konsisten merupakan hal yg bersifat fundamental bagi organisasi. Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah “Komite Audit”. Keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimum kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.

Tugas pokok dari komite audit pada prinsipnya adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan fungsi pengawasan. Hal tersebut mencakup review terhadap sistem pengendalian internal perusahaan, kualitas laporan keuangan, dan efektivitas fungsi audit internal. Tugas komite audit juga erat kaitannya dengan penelaahan terhadap risiko yang dihadapi perusahaan, dan juga kepatuhan terhadap regulasi.

Dari gambaran sederhana mengenai tugas dan fungsi dari lembaga tersebut, sudah barang tentu, keberadaan komite audit menjadi sangat penting sebagai salah satu perangkat utama dalam penerapan good corporate governance. [4]

 

        D.)    BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)

 

Adalah lembaga tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas dari BPK RI adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya.

 

        E.)    YPIA (Yayasan Pendidikan Internal Audit)

 

     YPIA didirikan di Jakarta pada tanggal 17 April 1995. Latar belakang didirikan Yayasan Pendidikan Internal Audit yang kemudian dikenal dengan YPIA adalah desakan kebutuhan. Kebutuhan tersebut adalah keinginan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Internal Auditor di Indonesia serta belum adanya Lembaga Pelatihan Profesi Internal Audit dengan standar internasional yang memadai dan berkesinambungan.

Pendiri YPIA adalah Pengurus FKSPI BUMN/BUMD periode 1992-1995 yaitu Hiro Tugiman-Ketua Umum, Soedar Kendarto-Sekretaris Umum, FX Sriharto-Ketua IV dan Darwis A. Rahman-Bendahara yang didukung oleh Soedarjono -Kepala BPKP, Martiono Hadianto-Dirjen Pembinaan BUMN Departemen Keuangan RI dan Direksi Lima BUMN yaitu Setyanto P. Santosa Direktur Utama PT. Telkom, Ridwan Fatarudin-Direktur Utama PT. MNA, Sjaiful Amir-Direktur Keuangan Pupuk Sriwidjaja, Ida Bagus Putu Sarga-Direktur Utama PT. Jasa Raharja dan Ahmad Soebianto-Deputi Ketua BPIS.

Comments

Popular posts from this blog

Animasi & Desain Grafis

Perusahaan Online Shopee

Teknik Audit Operasional Berbasis Komputer